šŸ“„ Syarat Pengajuan Akte Kematian

Pastikan semua dokumen berikut telah dipersiapkan sebelum melanjutkan pengajuan

Dokumen yang Diperlukan

1

Foto KTP Pelapor

Scan atau foto KTP asli pelapor yang masih berlaku. Pastikan foto dan data terbaca dengan jelas.

2

Foto KTP Saksi 1

Scan atau foto KTP asli saksi pertama yang masih berlaku. Saksi harus mengetahui tentang kematian.

3

Foto KTP Saksi 2

Scan atau foto KTP asli saksi kedua yang masih berlaku. Saksi harus mengetahui tentang kematian.

4

Foto KTP Jenazah

Scan atau foto KTP asli jenazah (jika ada). Untuk identitas jenazah.

5

Foto KK Jenazah

Scan atau foto Kartu Keluarga asli jenazah. Menunjukkan hubungan keluarga.

6

SK Terakhir (PNS,TNI,POLRI dan Pensiunan)

Scan atau foto SK Terakhir digunakan untuk menvalidasi data jenazah dengan sk terakhir

ā„¹ļø Informasi Penting

Untuk PNS,TNI,POLRI dan Pensiunan Wajib Melampirkan SK

Jika KTP Jenazah tidak ada atau hilang :
Anda tetap dapat mengajukan akte kematian dengan membawa bukti-bukti pendukung lainnya seperti kartu keluarga atau foto jenazah.

Jika NIK Jenazah tidak diketahui :
Akta kematian anda akan digantikan menjadi surat keterangan kematian resmi dan wajib datang langsung ke kantor DUKCAPIL Sigi

šŸ¢ Kantor DUKCAPIL Kabupaten Sigi

Jika mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan langsung, silahkan datang ke kantor DUKCAPIL Kabupaten Sigi.

šŸ“ Alamat: Jl. Guru Tua, Desa Kalukubula, Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi
šŸ“ž Whatsapp : 0821-9903-2480
šŸ•’ Jam Operasional: Senin - Kamis, 08:00 - 16:00 dan Jumat, 09:00 - 17:00
← Kembali āœ… Lanjutkan Pengajuan