Pastikan semua dokumen berikut telah dipersiapkan sebelum melanjutkan pengajuan
Scan atau foto KTP asli pelapor yang masih berlaku. Pastikan foto dan data terbaca dengan jelas.
Scan atau foto KTP asli saksi pertama yang masih berlaku. Saksi harus mengetahui tentang kematian.
Scan atau foto KTP asli saksi kedua yang masih berlaku. Saksi harus mengetahui tentang kematian.
Scan atau foto KTP asli jenazah (jika ada). Untuk identitas jenazah.
Scan atau foto Kartu Keluarga asli jenazah. Menunjukkan hubungan keluarga.
Scan atau foto SK Terakhir digunakan untuk menvalidasi data jenazah dengan sk terakhir
Untuk PNS,TNI,POLRI dan Pensiunan Wajib Melampirkan SK
Jika KTP Jenazah tidak ada atau hilang :
Anda tetap dapat mengajukan akte kematian dengan membawa bukti-bukti pendukung
lainnya seperti kartu keluarga atau foto jenazah.
Jika NIK Jenazah tidak diketahui :
Akta kematian anda akan digantikan menjadi surat keterangan kematian resmi
dan wajib datang langsung ke kantor DUKCAPIL Sigi
Jika mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan langsung, silahkan datang ke kantor DUKCAPIL Kabupaten Sigi.